Selasa 22 Jul 2014 12:40 WIB

13 Pejudi Lebaran Dalam Sel Tahanan

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Julkifli Marbun
Perjudian ( ilustrasi).
Foto: Rahajeng Aulia Diawastri
Perjudian ( ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Tiga belas warga Kampung Puntukrejo RT 03, RW X, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten,Kabupaten Karanganyar, menikmati hari raya dalam sel tahanan Polres. Mereka ditahan, karena diciduk polisi karena melakukan cuti dadu dan dingdong.

Saat ini, ke-13 tersangka tersebut tengah menjalani pemeriksaan. Penyidikan tersangka belum tuntas. Meski menghadapi perayaan hari raya lebaran, tak ada istilah penangguhan penahanan. Begitu pemberkasan selesai, langsung dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Agus Sulistyanto, menjelaskan, polisi serius memberkas kasus perjudian ini. Diharapkan ada dampak jera setelah menjalani proses hukum.

Dan, ini sekaligus sebagai pelajaran berharga bagi masyarakat yang masih melakukan judi ilegal.

Menurut Agus, penggrebegan kasus judi dadu setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Sekitar pukul 23.30 WIB di rumah Eko di Puntukrejo RT 03, RW X, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, tengah berlangsung judi jenis dadu dan dingdong. Selanjutnya, langsung melakukan penggrebegan dan berhasil mengamankan 13 orang tersangka.

Data pelaku judi dan dingdong bernama inisial KSM, STS, SRM, DRS,SWW, SW, SP, GS, DH, YAW, ES. Mereka kedapatan menggelar judi dadu. Kemudian dua orang judi dingdong adalah P dan TD. KSM, pelaku ikut berjudi dengan tetangga. Tak disangka saat asik mengocok dadu, digerebeg aparat.

Barang bukti (BB) yang diamankan satu set alat dadu, uang taruhan Rp 2.495.000 dan tiga buah alat judi dingdong dan uang koin di dalam mesin dingdong Rp 37.100.

Menurut Agus, Eko, pemilik rumah ikut diamankan. Ini karena memperoleh bagian uang dari pejudi Rp 138.000. Uang itu sebagai biaya jasa, karena telah menyediakan tempat. Untuk mepertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUH Pidana, tentang tindak pidana perjudian ilegal. Ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Agus melanjutkan, mereka tergolong sindikat pejudi kambuhan. Ke-13 pelaku sudah sama-sama saling kenal. Mereka juga bertetangga yang tinggal sekitar lokasi kejadian.

Operasi memberantas Pekat (Penyakit Masyarakat) terus dilakukan. Karena selama bulan ramadan, tak menutup kemungkinan pelaku tetap beraktifitas. Buktinya, di sejumlah lokasi masih ada laporan masuk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement