Selasa 22 Jul 2014 10:45 WIB

Dinsosnakertrans Tegaskan 'Deadline' Pembayaran THR 25 Juli

Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor, Jawa Barat, menegaskan batas akhir ("deadline") kewajiban perusahaan membayarkan tunjangan hari raya pada Lebaran 1435 H/2014 ini adalah tanggal 25 Juli.

"Bagi yang terlambat menyalurkan tunjungan hari raya (THR) dan bila ada laporan yang masuk akan kami proses sesuai aturan," kata Kepala Dinsosnakertrans Kota Bogor Erna Hernawati di Bogor, Selasa (22/7).

Erna menjelaskan bahwa untuk mengawal pelaksanaan pembagian THR Dinsosnakertrasn Kota Bogor mendirikan posko pengaduan THR terhitung sejak H-7 Lebaran, bertempat di Kantor Dinsosnakertrasn Jalan Merdeka.

Hingga saat ini, lanjut Erna, pihaknya belum menerima aduan terkait dengan pengusaha yang ingkar melakukan kewajibannya membayar THR karyawan sesuai ketentuan. "Hingga hari ini belum ada karyawan atau pekerja yang mengadukan pimpinan atau majikannya karena terlambat atau tidak membayarkan THR. Kami juga memberikan batas waktu akhir pemberian tunjangan hari raya sampai 25 Juli," ujar Erna.

Selain mendirikan posko pengaduan tunjangan hari raya, Dinsosnakertrans Kota Bogor juga membentuk tim yang akan mengimbau, dan mempersilahkan karyawan, pekerja tetap, atau buruh sekalipun yang memiliki kesepakatan resmi dengan pimpinan dan majikannya terkait hak dan kewajiban masing-masing untuk menyampaikan aspirasinya guna difasilitasi dan diberikan solusi soal pembayaran THR.

"Sosialisasipun telah kami lakukan sebelum H-7 dan kami menyampaikan kepada perusahaan dan mitra yang memperkerjakan karyawan agar tidak lupa melaksanakan kewajibannya membayar THR tepat waktu," ujar Erna.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement