Senin 21 Jul 2014 19:48 WIB

Kasus di ESDM, KPK Cegah Pihak Swasta

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Johan Budi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah tiga orang dari pihak swata.

Tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Pencegahan atas nama Jasni, Direktur Ilex Muskindo, Poppy Dinianova karyawan PT Kalista Bintang Persada,  dan Teuku Bahagia karyawan swasta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Senin (21/7).

Johan berkata, dari tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu tercatat sejak 18 Juli 2014 untuk enam bulan ke depan. "Tercatat pencegah sejak tanggal 18 Juli 2014 untuk enam bulan kedepan," kata dia.

‪Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesekjenan ESDM dalam hal sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor kesekretariatan.‬

‪Waryono diduga telah menyalahgunakan kewewenanganya dalam menggunakan anggaran di Kementerian ESDM pada tahun 2012 Rp 25 miliar yang terdiri dari berbagai pengadaan barang dan jasa. Dari kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.‬

‪Waryono dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement