REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK BARAT -- Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, akan menyita aset Hotel S di kawasan wisata Senggigi, karena belum menyelesaikan tunggakan pajak hingga batas waktu yang ditetapkan.
"Sita aset menjadi langkah terakhir kami jika pengelola hotel tersebut tidak merealisasikan pembayaran tunggakan pajak hingga batas waktu sesuai yang telah disepakati bersama," kata Sekretaris Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Lombok Barat Fauzan Husniadi, di Gerung, ibu kota Kabupaten Lombok Barat, Sabtu.
Ia menyebutkan nilai utang pajak yang belum dibayarkan pada tahun 2013 senilai Rp 4,2 miliar yang terdiri atas utang pokok sebesar Rp 3,5 miliar ditambah denda dua persen per bulan. Semua utang itu harus tuntas dibayar pada akhir Juli 2014.
Penghitungan nilai tunggakan pajak tersebut sesuai dengan hasil uji petik yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Namun, data yang dihasilkan dibandingkan juga dengan hasil pembukuan dari hotel bersangkutan.
"Uji petik kami lakukan secara rutin. Tidak hanya di hotel S, tapi di semua penginapan terutama hotel bintang," ujarnya.
Fauzan mengatakan, pengelola hotel S sudah membayar sebagian dari tunggakan pajaknya dengan mencicil sebanyak dua kali, masing-masing senilai Rp600 juta dan Rp1,2 miliar menggunakan cek.
Meskipun demikian, sisa tunggakan pajak dan denda masih tergolong besar, yakni Rp2,4 miliar. Sementara batas waktu pelunasan tinggal menghitung hari.
"Makanya langkah terakhir menagih paksa dalam 2 X 24 jam," kata Fauzan.
Ia mengatakan, proses penyitaan aset akan melibatkan tim yustisi yang sudah dibentuk pemerintah daerah dan dibekali Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Barat.
Tim yustisi yang terdiri atas penyidik dari kejaksaan dan kepolisian serta Pemkab Lombok Barat akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan eksekusi.
"Langkah tersebut sebagai bentuk peringatan keras terhadap para wajib pajak yang tidak mematuhi peraturan," kata Fauzan.