REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status hukum Muhtar Ependi menjadi tersangka. Muhtar yang disebut-sebut orang dekat mantan ketua MK Akil Mochtar itu terlibat kasus sengketa pilkada dan memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi.
"Sudah ditandatangani (Surat Perintah Penyidikan)," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat ditanya Republika di lobi KPK setelah membagikan tajil, Jumat (18/7)
Penetapan Muhtar Ependi sebagai tersangka karena ia adalah pihak yang diduga turut serta atau membantu Akil menerima uang terkait dengan beberapa sengketa pilkada. Ia juga memberikan keterangan palsu dan menghalang-halangi penyidik atau penuntutan perkara korupsi.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Muhtar bakal dikenakan pasal berlapis atas keterlibatannya dalam kasus suap Akil.
Sebab, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ketika bersaksi untuk terdakwa Akil, Muhtar mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan dengan dalih merasa diancam.
"Tindakannya itu menyebabkan terbuka peluang dituduhkan beberapa pasal berlapis," kata Bambang, (5/7).
Dalam amar putusan Akil Mochtar, nama Muhtar muncul sebagai perantara penerimaan sejumlah uang pengurusan sengketa pilkada ataupun sebagai orang yang membantu melakukan pencucian uang.
Pada 30 Juni 2014, Akil Mochtar telah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak memasukkan tuntutan jaksa KPK dalam kaitan dengan titipan duit Akil sebesar Rp 35 miliar. Hakim menilai duit itu merupakan tanggung jawab orang yang dititipi, yaitu Muhtar Ependy.