REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Ia pun dipidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim Haswandi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7) menilai Andi terbukti menyalahgunakan kewenangan karena lalai mengontrol dan mengawasi adiknya Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng dan stafnya yaitu mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Hakim juga menilai Andi yang memilih hanya mengerjakan bagian kebijakan Kemenpora dan bukan teknis membuat mantan Sesmenpora Wafid Muharam berakibat ditandatanganinya proyek P3SON Hambalang menggunakan tanda tangan Wafid Muharam.
"Padahal, seharusnya proyek yang bernilai lebih dari Rp50 miliar itu ditandatangani terdakwa selaku Menpora dan bertentangan dengan aturan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan tidak terlaksanakan fungsi kontrol yang baik terhadap staf dan bawahan dan fungsi pengawasan," jelas Haswandi.
Tindakan itu merugikan keuangan negara dengan nilai total Rp464,391 miliar. Kerugian itu karena Hambalang mengalami total 'lost' alias tidak dapat dipergunakan seluruhnya padahal Kemenpora sudah membayarkan dana kepada PT Yodya Karya selaku konsultan Perencana (Rp12,58 miliar), PT Ciriajasa Cipta Mandiri selaku konsultan manajemen konstruksi (Rp5,85 miliar), KSO Adhi Karya dan Wijaya Karta sebagai pelaksana jasa kontruksi (Rp453,27 miliar).
Hakim juga tidak meloloskan permintaan agar Andi membayarkan uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.