REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Ia pun dipidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Alifian Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai dakwaan alternatif." kata Ketua majelis hakim Haswandi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7).
Ia menjelaskan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan Andi dalam putusan sidang. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggara yang bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama pesidangan, mengabdi kepada negara dan mendapat penghargaan bintang jasa utama dari pemerintah, dan terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya, tutur Haswandi.