REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Mataram H Khalid mengatakan pihaknya akan menilang pemilik bus di Terminal Mandalika yang tidak menaati aturan.
"Kami akan tilang dan akan membawa ke proses hukum jika ada bus di Terminal Mandalika yang beroperasi namun tidak menaati aturan yang telah ditetapkan," katanya di Mataram, Jumat (18/7).
Dikatakannya, aturan yang dimaksud adalah bus lulus uji meliputi pengecekan kesiapan teknis kendaraan, seperti fungsi lampu, wiper, rem, pintu darurat dan kondisi ban.
Selain itu ketersediaan kelengkapan seperti kotak P3K, alat pemadam kebakaran, dan palu.
"Peraturan ini kami berlakukan demi keselamatan penumpang dan upaya peningkatan pelayanan kepada para pemudik Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya telah membentuk tim dari berbagai unsur untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan 115 angkutan kota antarprovinsi (AKAP) dan 161 angkutan kota dalam provinsi (AKDP), dan dilakukan hingga H-7 Idul Fitri.
"Hingga saat ini proses pemeriksaan baru dilakukan sekitar 25 persen dari jumlah AKAP dan AKDP yang ada," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para sopir AKAP dan AKDP. "Tujuannya agar sopir yang membawa bus mudik benar-benar sehat secara jasmani dan rohani," katanya.
Di samping itu, tim juga bertugas untuk memberikan pengarahan dan koordinasi terhadap kondisi keamanan dan kenyamanan lingkungan terminal.
Hal itu sekaligus menjadi upaya meminimalkan kasus-kasus pencaloan dan premanisme di Terminal Mandalika.