REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Ia pun dipidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Alifian Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai dakwaan alternatif."
"Kedua menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Andi Alifian Mallarangeng dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebanyak Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim Haswandi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7).
Hakim menilai Andi melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Andi agar dipidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan di tambah pidana uang pengganti sejumlah Rp2,5 miliar subider 2 tahun.