REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Tim Pemenangan Pilpres Prabowo-Hatta, Arya Mahendra Sinulingga, melaporkan Tempo Online ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui berita yang dibuat media tersebut.
"Kami sudah selesai membuat laporan ke Polisi dengan bukti-bukti yang kuat berupa 'tweet' (kicauan) di akun twitter dan pemberitaan di media massa online," kata Habiburokhman, kuasa hukum Arya Sinulingga, ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat.
Selain media Tempo online, Arya dan kuasa hukumnya juga melaporkan beberapa orang lainnya, antara lain Yudi Chrisnandi, Emerson Yuntho, Eski Suyanto, karena dianggap telah membuat "kicauan" yang bersifat mencemarkan nama baik di akun twitter masing-masing.
Habiburokhman mengatakan, pihaknya melaporkan media online Tempo dan beberapa terlapor lainnya dengan dugaan pelanggaran pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No.11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Undang-Undang ITE ancaman hukumannya hingga enam tahun penjara maka konsekuensinya karena itu lebih dari lima tahun, nantinya bila sudah ditetapkan sebagai tersangka bisa langsung ditangkap," ujarnya.
Hal itu, menurut dia, karena penyebaran berita bohong atau fitnah melalui jaringan internet merupakan suatu tindak pidana yang sangat serius. Sementara itu, Arya Sinulingga menyebutkan bahwa berita yang ditampilkan Tempo Online itu mencemarkan nama baiknya karena menyebar isu bahwa dirinya ditangkap KPK akibat melakukan "money politics" (politik uang) untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut satu.
"Setelah sempat disiarkan berita itu kemudian diganti dengan berita lain dengan catatan redaksi bahwa berita diganti atas permintaan nara sumber," ungkapnya.
Selanjutnya, Habiburokhman mengaku tidak ingin membawa permasalahan pemberitaan itu ke Dewan Pers karena pihaknya menilai tidak ada upaya dari tempo untuk menaati etika jurnalisme dengan membuat berita yang bersifat "cover both side".
"Tempo itu tidak ada menelepon Pak Arya untuk konfirmasi, sehingga penolakan pemberlakuan Undang-Undang Pers dilakukan oleh pihak Tempo sendiri," katanya.