REPUBLIKA.CO.ID, TAMAN SARI -- Seorang ibu rumah tangga diringkus setelah nekat mengedarkan narkotika jenis ganja di dalam angkot, di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Sugiarti (46 tahun), Si Ibu, tidak sendiri dalam menjalankan aksinya. Ia menggandeng sopir angkot bernama Memet (46 tahun).
Kapolsek Tamansari, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, Sugiarti dan Memet dibekuk berkat laporan warga yang menyebut ada transaksi narkoba di mobil angkot M12 jurusan Senen-Kota.
"Saat petugas menangkap kedua tersangka, ditemukan 3,5 kg ganja di dalam angkot, dan sudah dipaket-paketan sebanyak 53 paket," kata Tri, Jumat (18/7).
Menurut pengakuan tersangka, lanjutnya, mereka membelinya barang haram tersebut seharga Rp 1,5 juta per kilogram. Kemudian oleh tersangka, ganja itu dijual per paket dengan harga Rp 350 ribu. Keduanya mengaku belum lama melakukan praktik bisnis haram tersebut.
Kini tersangka Memet sudah mendekam di balik jeruji Mapolres Metro Jakarta Barat, sedangkan Sugiarti mendekam di Mapolsek Metro Tamansari. Keduanya dijerat UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara.