Kamis 17 Jul 2014 14:45 WIB

Polisi Bongkar Praktik Pembuatan Kartu Kredit Fiktif

Kartu Kredit fiktif
Kartu Kredit fiktif

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar praktik pembuatan kartu kredit menggunakan identitas palsu di Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djoko Purbohadijoyo mengatakan kasus tersebut terungkap setelah salah seorang nasabah Bank Mandiri mengadu. "Ada nasabah Bank Mandiri yang mengadu karena mendapat tagihan kartu kredit," katanya.

Padahal, yang bersangkutan tidak pernah memiliki kartu kredit yang dimaksudkan. Aduan tersebut, menurut Djoko, ditelusuri yang selanjutnya ditemukan 23 kartu yang pengajuannya diatasnamakan 12 orang yang mengaku bekerja di sebuah bank di Salatiga.

"Namun setelah dicek ternyata 12 nama itu bukan karyawan bank yang dimaksud," kata Djoko menambahkan.

Sebanyak 23 kartu fiktif tersebut mengarah ke satu tersangka berinisial RSP. RSP merupakan pegawai sebuah perusahaan asuransi yang ikut berkantor di Bank CIMB Niaga cabang Salatiga.

Djoko menjelaskan tersangka mengajukan permohonan pembuatan kartu kredit ke Bank Mandiri dengan kartu identitas yang dipalsukan beserta surat keterangan penghasilan. "Setelah disetujui Bank Mandiri, kartu-kartu tersebut dikirim kepada tersangka," katanya.

Kartu kredit yang diperoleh pelaku secara ilegal tersebut selanjutnya digunakan untuk bertransaksi dengan nilai mencapai Rp 241 juta.

Tersangka yang merupakan warga Palebon, Kota Semarang, ternyata merupakan residivis yang pernah dihukum selama empat tahun dalam kasus penggelapan.

Djoko mengungkapkan tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang tindak pidana pencucian uang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement