Kamis 17 Jul 2014 14:35 WIB

Hamdan Zoelva: Tidak Ada yang Bisa Mendikte Hakim MK

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Hamdan Zoelva
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan tidak ada siapapun yang bisa mendikte hakim MK. Karena, hakim MK bekerja berdasarkan nurani dan pribadi masing-masing.

Hal itu menyangkut dengan keberadaan salah satu mantan Hakim MK, Mahfud MD di tim pemenangan salah satu capres-cawapres no urut 1, Prabowo-Hatta yang jika kalah akan melakukan gugatan ke MK.  

“Jadi saya tegaskan siapapun tidak ada yang bisa mendikte hakim MK. Siapapun orangnya. Itu prinsipnya, gak usah khawatir” ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva kepada wartawan di ruang kerjanya di gedung MK, Kamis (17/7).

Ia menuturkan hak konstitusional bagi semua orang ataupun institusi untuk mengajukan gugatan ke MK. “Saya tidak melihat apakah dia dosen, guru besar, saudara atau mantan hakim MK. Kalau semua menjadi pihak maka mereka menjadi sama posisinya,” katanya. 

Menurutnya, semua sama posisinya dan tidak ada bedanya dihadapan pengadilan. “Sama semuanya, tidak ada bedanya jika jadi pihak. Tidak ada mantan hakim MK, guru besar. Semua sama dihadapan pengadilan,” ungkapnya. 

Terkait dengan mantan hakim MK, Mahfud MD yang memahami tata cara bersidang di MK. Hamdan mengatakan menganggap semua pengacara mengetahui hal seperti itu. Gak usah khawatir,” katanya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement