Rabu 16 Jul 2014 20:04 WIB

PP Biaya Nikah Segera Disosialisasikan

Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil (tengah).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama segera menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) 48/2014 yang mengatur biaya nikah di Kantor Urusan Agama dan di luar jam kantor atau hari libur.

Sosialisasi itu dilakukan agar implementasi PP tersebut di lapangan tidak menimbulkan protes masyarakat, kata Pelaksana tugas Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan pihaknya segera menindaklanjuti PP tersebut serta Surat Edaran Sekjen Kemenag yang menyatakan PP tersebut berlaku efektif per 10 Juli 2014.

Langkah cepat yang dilakukan Kemenag adalah mengundang Kakanwil, dan Kabid Urusan Agama Islam (Urais) seluruh Indonesia ke Jakarta, pada Rabu (16/7).

Pertemuan tersebut dimaksudkan agar mereka dapat menerima penjelasan terkait dengan aturan baru tentang biaya nikah.

Abdul Djamil menegaskan agar Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia mengantisipasi kemungkinan protes masyarakat. Kemungkinan itu ada mengingat biaya nikah itu diberlakukan satu tarif untuk semua pelaksanaan pernikahan di luar KUA. Untuk itu, PP ini perlu segera disosialisasikan ke masyarakat agar mereka dapat memahami dengan baik.

"Biaya sebesar Rp600 ribu ini hanya berlaku bagi pelaksanaan nikah di luar kantor KUA," kata Djamil.

Sementara jika dilakukan di KUA, tidak dikenakan biaya alias gratis. Hal ini berlaku kepada semua kondisi, termasuk jika pernikahan dilaksanakan di rumah yang berdekatan dengan KUA.

"Kalau ada rumah di belakang KUA, sementara pernikahan dilaksanakan di rumah, tetap dikenakan biaya Rp600 ribu. Pokoknya, jika di luar KUA, bayarnya sama," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement