Rabu 16 Jul 2014 18:25 WIB

MK Tetap Kerja saat Lebaran

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Muhammad Hafil
Sekjen MK Janedjri Mahilli Gaffar berjalan saat memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sekjen MK Janedjri Mahilli Gaffar berjalan saat memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) punya waktu 14 hari kerja untuk memutus perkara hasil sengketa pilpres. Proses yang mepet dengan perayaan Idul Fitri tak menjadi alasan lembaga peradilan tersebut untuk mengulur waktu persidangan.

Sekretaris MK, Janedjri M Gaffar mengatakan, sidang perdana rencananya akan berlangsung pada 6 Agustus mendatang, karena terbentur cuti bersama lebaran. Sedangkan jatuh tempo putusan sidang pada 21 Agustus.

"Meski proses pendaftaran, registrasi hingga persidangan perdana perkara PHPU Pilpres yang mepet dengan hari raya Idul Fitri, tidak masalah saya siap," kata Jenedjri di gedung MK, Rabu (16/7).

Dia bahkan terpaksa memerintahkan seluruh pegawai MK untuk tetap bekerja, dan menunda waktu mudiknya. Ia memang tak tahu pastinya, hanya berharap, aturan tersebut dapat berlaku ke para pegawainya itu.

Itulah mengapa, ia juga mendorong KPU untuk bisa menepati jadwal penetapan hasil pilpres yakni 22 Juli. Sebab, jika agendanya sampai molor, akan memundurkan semua tahapan pilpres ini.

“Simulasi ini kita berangkat dari asumsi, pengumuman KPU seandainya tanggal 23 atau 24 Juli, tentu berubah pula jadwalnya," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement