REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wardhatul Asriyah istri tersangka Suryadharma Ali mengaku jika dirinya ikut dalam rombongan haji gratis bersama Suryadharma Ali ke Mekkah pada 2012 lalu.
"Iya sayakan mendampingi suami sebagai menteri," kata Asriyah saat keluar di Gedung KPK, Rabu (16/7).
Asriyah juga mengaku jika pemeriksaannya selama kurang lebih lima jam itu ditanya penyidik terkait fasilitas haji gratis.
"Iya tadi sudah dikonfirmasi ke penyidik (soal fasilitas berhaji gratis)," katanya.
Meski telah dicecar banyak pertanya oleh wartawan Asriyah tidak memberikan benyak keterangan terkait pemeriksaannya. Asri hanya senyum-senyum sambil mencoba menerobos kerumunan wartawan.
"Sudah ya, saya mau pulang gak kelihatan jalan," katanya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka tunggal.
Surya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.