REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan intensif kepada guru yang dimungkinan terlibat dalam kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Dwi Priyatno menjelaskan, Polda terus melakukan proses laporan dari korban. Proses tersebut seperti upaya lidik terhadap dua tersangka.
Sementara, untuk satu tersangka akan dilakukan pemeriksaan intensif. "Akan diintensifkan periksa satu lagi. Kita berharap korban lain melapor," kata dia, Rabu (16/7).
Masalahnya, ketika ada sejumlah guru yang akan dideportasi, barulah para korban melapor ada guru yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dwi mengatakan, korban (anak-anak) harus melapor dan didampingi oleh Psikolog. Ia berharap ada laporan baru mengenai satu pemeriksaan saksi.
"Soalnya ada temannya lapor baru berani melapor. Ada yang begitu," kata dia.
Dwi menjelaskan, polisi mendapat apresiasi dari masyarakat dan DPR atas penetapan dua tersangka dari guru JIS.
Polda Metro Jaya menetapkan dua guru Jakarta Internasional School (JIS) menjadi tersangka kasus kejahatan seksual. Keduanya bernama Neil Bantleman (Kanada) dan Ferdinant Tjiong (Indonesia). Polisi menjadikannya tersangka setelah sebelumnya menetapkan enam tersangka dari petugas kebersihan sekolah.