Rabu 16 Jul 2014 09:30 WIB

Jero Wacik Penuhi Panggilan KPK

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (9/6). (Republika/Agung Supriyanto)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (9/6). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diminta keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan di Kementerian ESDM.

"Hari ini saya diundang KPK untuk memberikan keterangan tentang dugaan adanya penyimpangan di Kementerian ESDM sejak 2010," kata Jero saat datang di gedung KPK Jakarta pada pukul 09.00 WIB di Jakarta, Rabu.

Jero datang dengan mengenakan kemeja putih dan jaket hitam ditemani seorang stafnya.

"Tapi kalau kasusnya 2010, saya kan baru jadi menteri di 2011 akhir," kata mantan Menteri Pariwisata tersebut.

KPK dalam penyelidikan itu, juga sudah pernah meminta keterangan istri Jero, Triesnawati Wacik pada 3 Juli 2014, namun Triesna enggan berkomentar mengenai pemanggilannya tersebut.

"Istri saya sudah diperiksa juga untuk memberi keterangan, mengenai apa yang kita ketahui," kata Jero.

Namun Jero membantah bahwa ia dan istrinya terlibat dalam proyek-proyek di Kementeria ESDM.

"Tidak pernah itu (terlibat, red.), wartawan saja yang ngarang, tunggu penyidik dulu ya," kata Jero singkat dan langsung masuk ke ruang tunggu saksi di gedung KPK.

Kasus itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

Pada 25 Juni 2014, staf khusus bidang politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparingga, juga diminta keterangan dalam penyelidikan itu.

Dalam tahap penyidikan, KPK sudah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Waryono Karno sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM.

Total penggunaan anggaran dalam proyek tersebut, sekitar Rp25 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,8 miliar.

Waryono juga menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan kegiatan di kementerian tersebut karena di ruangan Waryono ditemukan 200 ribu dolar AS saat penggeledahan kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Waryono juga pernah beberapa kali diminta keterangan dalam penyelidikan kasus pengadaan proyek di Kementerian ESDM.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement