REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Pemerintah Kabupaten Karanganyar melarang kepada semua pihak agar tidak menerima atau mengirim hadiah bingkisan lebaran atau dalam bentuk parsel lebaran. Larangan ini berlaku, baik bagi sesama PNS, atasan langsung ataupun lintas sektoral.
Larangan sifatnya imbauan. Nantinya, akan dituangkan dalam surat edaran (SE). Isinya, mengingatkan kembali larangan pemberian hadiah Lebaran.''Larangan ini untuk mencegah terjadinya praktik gratifikasi pejabat PNS lingkungan pemkab,'' kata Bupati Yuliatmono, Selasa (15/7).
Kepada pejabat, Yuliatmono mengimbau untuk tidak mengirimkan maupun menerima hadiah Lebaran dari atasan, staf dan lintas sektoral. Baik itu dikirimkan ke alamat kantor maupun di rumah pejabat.
Selain dikhawatirkan sebagai bentuk gratifikasi, kata Yuliatmono, berkirim parsel dalam lingkungan PNS juga bisa menimbulkan fitnah. Sanksinya tegas disiapkan bagi PNS yang melanggar ketentuan itu.
Adapun aspek pengawasan dikembalikan ke masing-masing personel abdi praja terkait larangan berkirim parcel Lebaran. Sebab, pengawasan di lapangan bakal sulit dilaksanakan mengingat bentuk hadiah Lebaran bisa bervariasi.
Selain mengeluarkan SE, pemkab juga menyampaikan informasi soal ini setiap kali bertemu dengan karyawan pemkab. ''Saya yakin, larangan tersebut dipahami. Selama bertahun-tahun sudah tidak ada lagi budaya semacam itu,'' kata Yuliatmono.
Rencananya, SE larangan berkirim parsel akan dilayangkan ke masing-masing SKPD dalam pekan ini. Masyarakat dipersilakan ikut terlibat mengawasi peredaran parcel di kalangan PNS. Apabila mendapati praktik tersebut, masyarakat bisa melaporkan oknum PNS yang melakukan ke pemkab.
Terkait sanksi, kata Bupati, PNS akan menerima hukuman sesuai tingkat pelanggaran pada Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Ihwal pengawasan diserahkan kepada pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) masing-masing. Dan, sanksi bertahap sesuai dengan tingkat kesalahan.