Selasa 15 Jul 2014 17:43 WIB

Perusahaan Diimbau Bayar pada THR H-7

Rep: c81/ Red: Karta Raharja Ucu
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JATINEGARA -- Seluruh perusahaan di Jakarta Timur diimbau segera memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya pada H-7 Lebaran. Imbauan itu dikeluarkan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Kota Administrasi Jakarta Timur, Senin (14/7).

"Ini Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 1994 pasal 2, tentang pemberian THR," kata Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Timur, Crisnawati Sulistyaningrum, Senin kemarin.

Crisnawati mengatakan, pegawai yang masa kerjanya baru tiga bulan diberikan THR secara proporsional. "Kalau pekerja yang masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, itu THR-nya full sebesar satu bulan upah," katanya menjelaskan.

Sudin Nakertrans, kata dia, akan memonitor sesuai surat edaran Dinas Nakertrans DKI Jakarta No 4262. Surat edaran tersebut berisi tentang penyampaian surat edaran Menakertrans tentang monitoring THR keagamaan dan imbauan mudik Lebaran bersama.

"Kita sudah turunkan 11 orang pengawas dan 10 orang mediator untuk menjangkau sebanyak 3.800 perusahaan yang ada di Jakarta Timur," ucap dia.

Crisnawati mengancam, bagi perusahaan yang tidak menaati Permen tentang THR ini atau tidak sesuai dengan perjanjian agar segera melaporkannya ke Sudin Nakertrans Jakarta Timur. "Jika ditemukan hal seperti itu, silakan lapor ke kita. Laporan yang masuk langsung kita tindak lanjuti," imbuh Crisnawati.

Dalam Peraturan Menteri Tenaga kerja Tahun 1994 Pasal 2 tertulis, THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan atau lebih secara terus menerus menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya atau bergantung kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement