REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Perusahaan yang tidak menyerahkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan dan buruh yang bekerja untuk perusahaan akan ditindak tegas, kata pejabat Dinas Tenaga Kerja, Tranmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau.
"Hal itu sesuai dengan aturan dan undang-undang tentang tenaga kerja Nomr 13 tahun 2003," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertransduk Riau, Rasidin, kepada pers di Pekanbaru, Selasa (15/7) siang.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan melakukan upaya inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan yang beroperasi di Ibu Kota Provinsi Riau.
"Terhadap perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya akan ditindak. Masyarakat yang ingin mengadukan nasib tak dapat THR ke posko yang telah kami buka," katanya.
Gubernur Riau Annas Maamun sebelumnya juga telah meminta agar seluruh perusahaan yang ada di berbagai daerah kabupaten/kota untuk segera melunasi pembayaran THR karyawannya paing lambat sepekan sebelum Lebaran.
Hal itu menurut dia penting karena kebutuhan masyarakat atas sejumlah perlengkapan menyambut Idul Fitri kian meningkat.
"Masyarakat mau berlebaran, mereka buat kue, beli pakaian dan uang untuk pulang kampung. Maka perusahaan agar segera membayarkan THR ke para keryawannya jangan sampai tidak dibayarkan," katanya.
Gubernur Annas mengatakan, pihaknya juga telah memerintahkan dinas terkait untuk meninjau dan melaksanakana pemantauan di sejumlah perusahaan yang ada di Riau.
Kalau ada yang tak membayarkan THR ke karyawannya, lanjut dia, maka segera dilakukan pengkajian untuk memberikan sanksi tegas ke perusahaan itu.
Di berbagai wilayah kabupaten/kota di Riau saat ini dominan banyak perusahaan perkebunan dan kehutanan serta industri migas yang rata-rata memiliki takaran maksimal dalam membayarkan gaji dan tunjangan terhadap para karyawannya.