REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Markas Besar Polri, Selasa (15/7) untuk membahas masalah penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Ketua KPAI, Asrorun Niam menjelaskan, kordinasi tersebut untuk seluruh anak yang berkaitan dengan permasalahan hukum.
''Baik anak yang menjadi korban, saksi, atau pelaku,'' kata Niam yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/7).
Ia menjelaskan dalam perkembangannya, KPAI membicarakan dua hal. Pertama ialah mengenai regulasi diberlakukan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. UU itu, sudah ditetapkan sejak 30 Juli 2012, dan akan efektif pada 30 juli 2014.
KPAI ingin mengetahui, sejauh mana kesiapan polisi dan aparat penegak hukum secara untuk melakukan penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. ''Karena ada perebedaan yang mendasar dari segi paradigma, maupun ketentuan peraturannya,'' jelasnya.
Menurut Niam, UU Nomor 3 Tahun 1997 merupakan UU lama yang membahas tentang pengadilan anak sementara kini ada UU baru yang akan muncul yaitu UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Dalam UU baru ini tidak menyebut penjara sebagai tempat memberikan hukuman bagi anak.
Niam menjelaskan, anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum harus beusia di atas 12 tahun. Artinya di bawah 12 tahun kalau melakukan pidana tidak bisa dilakukan proses hukum formal. Solusinya adalah diversi atau pengalihan dari hukum formal ke penanganan di luar hukum formal, seperti musyawarah, konpensasi dan pemaafan.
Niam menjelaskan, ia juga membicaran rencana revisi UU Perlindungan Anak. Pembicaraan mencuat akan hal itu karena hukum yang belum cukup kuat memberikan efek jera.




