REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Penutupan puluhan minimarket ilegal di Kabupaten Indramayu, tak membuat efek jera pada pengusaha. Terbukti, meski belum mengantongi izin, ada pengusaha yang tetap membandel membuka minimarket.
Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Indramayu, menjelaskan, kedua minimarket yang baru didirikan itu terletak di daerah Srengseng dan Jati Sawit. Minimarket yang baru selesai dibangun sebulan lalu itu, sudah beroperasi sejak dua minggu lalu.
"Setelah minimarket berdiri, baru pemiliknya datang ke BPMP untuk mengurus izin,’’ ujar Kasi Wasdal Bidang Perizinan BPMP Kabupaten Indramayu, D Kuswibawa, Senin (14/7).
Kuswibawa menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan izin karena masalah pendirian minimarket sedang dibahas raperdanya. Namun ternyata, meski izin tak diberikan, pengusaha itu malah tetap nekad membuka minimarketnya.
Kuswibawa mengatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan pertama agar pemilik minimarket itu menutup usahanya. Namun, peringatan tersebut ternyata tidak digubris.
"Kami akan berikan peringatan kedua dan ketiga. Jika tetap membandel, kami terpaksa akan menutupnya,’’ tegas Kuswibawa.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan, dan UKM Kabupaten Indramayu, Maman Kostiman, saat dimintai tanggapannya, menyatakan mendukung langkah yang dilakukan BPMP. Dia menyatakan, pendirian minimarket harus disertai izin dari pemerintah daerah setempat. "Kalau melanggar, ya tutup saja,’’ kata Maman.
Seperti diketahui, minimarket tumbuh bak jamur di musim hujan di Kabupaten Indramayu. Namun ternyata, berdasarkan data dari Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan, dan UKM Kabupaten Indramayu, dari seluruh minimarket yang ada, tercatat 25 minimarket dinyatakan ilegal.
Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan, dan UKM, serta BPMP Kabupaten Indramayu, kemudian melakukan langkah penutupan pada Mei 2014 lalu. Minimarket yang ditutup tersebut ditempeli keterangan di bagian depannya melalui selebaran.
Selebaran itu menginformasikan bahwa minimarket tersebut telah melanggar ketentuan yang termaktub dalam Perda No 7/2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, Penataan, Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.