Ahad 13 Jul 2014 21:27 WIB

Usai Ditetapkan, Surat Suara Akan Dimusnahkan

Surat suara rusak (ilustrasi)
Foto: Antara/Ampelsa
Surat suara rusak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Komisi Pemilihan Umum Kota Medan akan memusnahkan sisa surat suara Pemilihan Umum Presiden 2014 usai rapat pleno penetapan hasil penghitungan suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Yenni Khairiah Rambe mengatakan telah mendata seluruh surat suara Pilpres 2014 yang tidak terpakai.

Dua hari setelah pemungutan suara, ia menjadwalkan pemusnahan seluruh sisa surat suara tersebut untuk menghindari munculnya penyalahgunaan atau penyelewengan.

Namun, rencana tersebut harus dibatalkan, karena adanya permintaan dan keberatan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan yang mengeluarkan rekomendasi agar pemusnahan itu ditunda.

"Mereka minta 'dihapuskan' (dimusnahkan) setelah penetapan hasil," katanya.

Menurut dia, berdasarkan pendataan yang dilakukan, KPU Kota Medan memiliki 1.615 surat suara yang rusak yang diketahui dari proses penyortiran dan pelipatan di gudang KPU di eks terminal Bandara Polonia Medan.

Sedangkan perhitungan dari seluruh kecamatan di Kota Medan, pihaknya mengetahui adanya 996 surat suara yang tidak terpakai 996 dan harus dimusnahkan.

"Semuanya akan dimusnahkan setelah usai rekapitulasi yang dilanjutkan dengan penetapan hasil," ujar Yenni.

Sebelumnya, KPU Kota Medan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilpres 2014 sebanyak 1.746.831 jiwa yang terdiri dari 861.010 pemilih laki-laki dan 885.821 pemilih perempuan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement