REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Karyawan atau buruh diminta untuk mengadu bila tidak memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) ke posko Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaketrans Kabupaten Tangerang Deni Rohdiani mengatakan, posko ini dimaksudkan untuk membantu karyawan dalam mendapatkan THR di perusahaannya.
THR merupakan hak normatif buruh yang harus diterima dari perusahaan setiap tahun, sebelum hari raya Idul Fitri.
"THR merupakan hak normatif yang harus diterima oleh buruh dari perusahaan. Pembagian THR ini, sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja, diberikan paling lambat H-7 perayaan hari raya Idul Fitri," ujar Deni Rohdiani, Ahad (13/7).
THR yang harus diterima oleh buruh, kata Deni minimal satu bulan gaji. Untuk itu, lanjut Deni, bila ada perusahaan yang nakal dan tidak memberikan THR sesuai dengan undang undang yang berlaku, buruh bisa mengadu ke Posko THR di Disnakertrans.
"Kami menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan undang undang. Kalau ada perusahaan yang nakal dan tidak melaksanakannya, silahkan laporkan ke Posko Kami di Disnakertrans," tegas Deni.