REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi tersangka kasus kejahatan seksual terhadap AK dan DA yaitu staf JIS, Neil Bantleman (Kanada) dan asisten guru kelas 1 SD, Ferdinant Tjiong (Indonesia) menyatakan siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Senin (14/7).
"Keduanya juga siap menanggung segala resiko terburuk, bila selepas melakukan pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan," kata pengacara guru JIS, Hotman Paris Hutapea saat dihubungi Republika, Ahad (13/7). Pihaknya, mengaku sejak awal selalu bersikap kooperatif terhadap penyidik Polda Metro Jaya karena pemerikaaan yang dijalani kedua guru JIS, dianggap Hotman hanya formalitas saja.
Hotman melanjutkan, peningkatan status tersangka terhadap dua guru JIS tersebut, tidak mengejutkan baginya. "Sejak pemeriksaan keduanya dua pekan lalu, penyidik sudah menunjukkan gelagat bahwa keduanya akan dijadikan sebagai tersangka," lanjutnya.
Hotman mengatakan, dari pemeriksaan beberapa waktu lalu, kedua guru JIS selalu bertanya kepada penyidik untuk menunjukan bukti-bukti bahwa keduanya dinyatakan sebagai pelaku kejahatan seksual. Namun, sekalipun penyidik tidak pernah menunjukan bukti apapun.
Hotman menilai, kedua guru JIS tersebut sebagai tumbal agar gugatan perdata terhadap JIS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan. "ISS dipanggil pengadilan. Karena dalam surat gugatan itu, pelaku itu kan bukan dari lingkar JIS, tapi mereka karyawan ISS. Jadi gugatannya tidak tepat," tambahnya.