Sabtu 12 Jul 2014 00:05 WIB

Guru JIS Jadi Tersangka, Hotman: Salah Total!

Rep: C70/ Red: Julkifli Marbun
Hotman Paris Hutapea (kedua dari kanan)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Hotman Paris Hutapea (kedua dari kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara guru Jakarta Internasional School (JIS), Hotman Paris Hutapea mengatakan, penetapan status tersangka terhadap staf JIS Neil Batleman (Kanada), asisten guru kelas 1 Ferdinant Tjiong (Indonesia), merupakan hal yang salah.

"Salah total, salah total, itu melanggar Undang-undang," kata Hotman saat dihubungi Republika, Jumat (11/7).

Dia mengatakan, akan melakukan upaya apapun menurut hukum, untuk menindaklanjuti peningkatan status terhadap guru-guru JIS tersebut.Seperti diketahui sebelumnya, pada Kamis (10/7), penyidik rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap staf JIS, Neil Batlemen (Canada) dan asisten guru kelas 1, Ferdinant Tjiong (Indonesia). Namun keduanya tidak hadir lantaran sedang berada di luar kota.

Pada hari yang sama, tim penyidik kasus JIS melakukan gelar perkara dengan Bareskrim Mabes Polri untuk melihat kembali keterangan dan barang bukti yang ada. Dan akhirnya penyidik menyimpulkan dua guru JIS tersebut ditingkatkan statusnya menjadi tersangka pelaku kejahatan seksual terhadap AK dan DS.

Hotman mengatakan, dua guru JIS tersebut akan datang pada Senin (14/7) mendatang untuk memenuhi panggilan penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Guru-guru JIS itu juga akan menanyakan lagi tentang peningkatan status mereka menjadi tersangka.

"Karena penyidik tidak pernah menunjukan bukti apapun, yang ada hanya pengaduan dari pelapor. Laporan saksi korban, bukan bukti," tambah Hotman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement