Jumat 11 Jul 2014 15:56 WIB

Presiden SBY Berhentikan Bupati Karo, Ada Apa?

Presiden SBY (keempat kiri) dan rombongan berbincang dengan pengungsi Sinabung, di lokasi pengungsian Masjid Agung, Kabanjahe, Karo, Sumut, Kamis (23/1).
Foto: Antara
Presiden SBY (keempat kiri) dan rombongan berbincang dengan pengungsi Sinabung, di lokasi pengungsian Masjid Agung, Kabanjahe, Karo, Sumut, Kamis (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN-- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dari jabatan Bupati Karo, Sumatera Utara, sebagaimana usulan DPRD kabupaten setempat.

"Kami atas nama Pemerintah Provinsi Sumut mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa selama memimpin Pemkab Karo," ujar Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho saat menyerahkan secara langsung surat keputusan presiden kepada Kena Ukur Karo Jambi Surbakti di Kantor Gubernur Sumut, Jumat.

SK Presiden Nomor 57/P Tahun 2014, tanggal 1 Juli 2014 yang merupakan tindak lanjut usulan DPRD Karo, disampaikan oleh Dirjen Otonomi Daerah kepada Sekda H Nurdin Lubis dan Asisten Pemerintahan Hasiholan Silaen di Jakarta pada 7 Juli.

Gubernur meminta pascapemberhentian Bupati Karo Kena Ukur, Pemerintah Kabupaten Karo bersama DPRD segera menyelesaikan penetapan APBD tahun 2014. "Segera laksanakan konsolidasi dan koordinasi guna efektivitas penyelenggaraan Pemkab Karo," katanya.

Kepada unsur FKPD dan semua pihak yang berkompeten, Gubernur meminta menjaga situasi yang kondusif di Kabupaten Karo. Demi terjaganya situasi aman dan kondusif di daerah, saya minta kepada pendukung pemakzulan agar tidak berlebihan menyikapi terbitnya SK pemberhentian tersebut.

Gubernur juga meminta semua pihak baik FKPD, DPRD agar mendukung kepemimpinan pemerintahan Kabupaten Karo yang akan dilanjutkan oleh Wakil Bupati Terkelin Brahmana, sebagai pejabat yang menjalankan tugas dan wewenang Bupati Karo sesuai undang-undang setelah disahkan DPRD Karo.

Kena Ukur Karo Jambi yang seharusnya mengakhuiri masa jabatan hingga tahun 2016 menyatakan tidak mengerti apa yang menjadi dasar pemakzulan terhadapnya. "Di dalam SK presiden, juga tidak ada alasan pemberhentian saya," ujarnya. Dia berharap bisa bertemu dan mempertanyakan langsung soal SK itu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement