REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng mengklaim KPK tidak memiliki bukti tentang korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang yang disangkakan padanya.
Ia beranggapan KPK merangkai cerita sesuai dengan yang dikehendakinya. Padahal, bukti yang ada tidak bisa menjeratnya.
"Tidak adanya bukti-bukti keras yang dapat dipaparkan untuk menjerat saya. Jaksa KPK harus mencari suatu pegangan, sesuatu yang dapat dijalin menjadi dasar tuntutan terhadap saya. Dalam hal inilah KPK merangkai-rangkai cerita sesuai dengan apa yang mereka kehendaki," kata Andi saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7).
Dalam perkara ini, Andi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp2,5 miliar subider 2 tahun kurungan.
"Begitu banyak kesaksian yang ada dalam persidangan ini mengatakan hal yang berbeda. Terkadang pula jaksa KPK menggunakan suatu fakta yang sebenarnya sederhana, tetapi kemudian ditafsirkan secara liar untuk memojokkan saya," tambah Andi.
Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut mengaku selama dua tahun KPK memeriksa kasus Hambalang, penyidik KPK ternyata tidak menemukan apapun darinya, istrinya maupun anak-anaknya.
"Karena memang saya, istri dan anak-anak saya tidak pernah mencari, menerima, atau mempercakapkan dana-dana yang tidak semestinya," ungkap Andi.
Andi dalam pledoinya juga membantah semua rangkaian perbuatan yang didakwakan jaksa kepadanya. Misalnya pertemuann antara Andi dengan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhammad Noor dan Arief Taufiqurrahman yang datang bertamu di rumahnya saat baru dilantik sebagai Menpora.