REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- Dinas Perhubungan Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan puluhan kendaraan pengangkut tenaga kerja Migas Blok Cepu di daerahnya, baik bus dan kendaraan roda empat ringan lainnya tidak memiliki ijin operasional.
"Angkutan kendaraan pengangkut tenaga kerja Migas Blok Cepu di Bojonegoro dari berbagai daerah yang masuk tidak memiliki ijin operasional sesuai ketentuan," kata Kepala Dishub Bojonegoro Iskandar, Kamis.
Ia menyebutkan ketentuan mengenai ijin operasional yang dimaksud yaitu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Angkutan Orang Tidak dalam Trayek.
Sesuai ketentuan itu, kata dia, kendaraan pengangkut tenaga kerja tersebut harus memiliki Surat Keputusan ijin Operasional (SKIO) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
"Tapi pemilik kendaraan yang memperoleh kontrak mengangkut tenaga kerja Migas Blok Cepu yang berjalan selama ini sama sekali tidak ada yang memiliki SKIO," ujarnya.
Hanya saja, menurut dia, pihaknya mengeluarkan ijin dispensasi kelas jalan kepada kendaraan angkutan tenaga kerja tersebut dengan rute dari kawasan Migas Blok Cepu melewati jalan yang sudah ditentukan di Kecamatan Kota, kemudian berhenti di Jalan Veteran.
"Tapi area yang seharusnya dimanfaatkan berhentinya angkutan tenaga kerja Migas Blok Cepu tidak pernah ada, sehingga mereka melewati jalan yang tidak masuk dalam dispensasi menuju ke hotel yang menjadi tempat menginapnya tenaga kerja," katanya.
Sementara ini, kata dia, Dishub mengeluarkan ijin dispensasi kelas jalan kepada angkutan tenaga kerja Migas Blok Cepu, dengan batas waktu enam bulan.
Mengenai pelanggaran kendaraan angkuta tenaga kerja itu, menurut dia pihaknya tidak bisa menghentikan atau menindak sesuai ketentuan, karena yang memiliki kewenangan polisi.
"Selama ini tidak ada kendaraan angkutan tenaga kerja Migas Blok Cepu yang ditindak karena melanggar kelas jalan oleh polisi," ujarnya.
Ia menambahkan, pemilik kendaraan angkutan tenaga kerja Migas Blok Cepu yang beroperasional tersebut dari berbagai pihak, di antaranya ada yang milik anggota DPRD.
Sesuai data dari Disnakertransos setempat, tenaga kerja migas proyek Blok Cepu mulai "engineering, procurement, and construction"/EPC I sampai V, sudah berkurang hanya sekitar 5.000 orang, yang semula mencapai 7.000 tenaga kerja.