Kamis 10 Jul 2014 17:15 WIB

Waspada Iftar Berformalin

Sejumlah petugas dari Balai Besar POM (BBPOM) mengambil sampel makanan takjil yang untuk diuji apakah mengandung formalin dan pewarna tekstil.
Foto: Antara/Eric Ireng
Sejumlah petugas dari Balai Besar POM (BBPOM) mengambil sampel makanan takjil yang untuk diuji apakah mengandung formalin dan pewarna tekstil.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Kesehatan melakukan pendataan makanan yang mengandung formalin di Kabupaten Tangerang, hasil temuan BPOM Provinsi Banten. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Naniek Isnaeni, di Tangerang, Selasa (8/7), mengatakan, pendataan dilakukan sebagai bahan informasi untuk mengambil tindakan oleh dinas terkait.

“Harapan kami, makanan yang telah menjadi temuan BPOM untuk segera ditarik dari peredaran agar tidak dikonsumsi warga,” katanya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih makanan, terutama saat jajan di pinggir jalan. Karena, pada momentum Ramadhan seperti ini, banyak pedagang makanan yang ingin meraup keuntungan, tetapi tidak memikirkan dampak kesehatan terhadap konsumennya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berbelanja memilih makanan karena dikhawatirkan ada makanan tidak sehat yang mengandung zat kimia berbahaya,” ujar Naniek.

Naniek mengingatkan, masyarakat jangan mudah tergiur jenis makanan yang memiliki warna mencolok dan menarik. Menurutnya, warna makanan yang tidak lazim ini bisa saja karena pengaruh zat warna kimia yang bisa membahayakan kesehatan.

“Akan lebih baik untuk menu buka puasa, membuat sendiri, dengan menggunakan makanan yang sehat dan tidak mengandung kimia,” tambah dia.

Staf BPOM Provinsi Banten Sonya Hetika sebelumnya mengungkapkan telah menemukan makanan mengandung formalin dan zat kimia berbahaya. “Dari 20 sempel makanan menu buka puasa yang kami ambil dari beberapa titik di wilayah Citra Raya, terdapat tiga jenis makanan yang mengandung formalin dan zat pewarna kimia,” ujarnya.

Pihaknya memberikan saran kepada dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk segera melakukan tindakan. “Tugas kami hanya melakukan pengujian, untuk teguran dan tindakan lainnya itu kewenangan petugas dan dinas terkait,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement