REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK BARAT -- Sebanyak 217 guru madrasah di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, belum menerima tunjangan sertifikasi dari pemerintah selama dua tahun karena memperoleh nomor registrasi guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Belum dibayarnya sertifikasi ratusan guru di bawah naungan Kementerian Agama Lombok Barat akibat seringnya terjadi perubahan aturan," kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Kantor Kementerian Agama Lombok Barat, Suhirman, di Lombok Barat, Kamis.
Ia menjelaskan pada tahun 2007, syarat pembayaran tunjangan sertifikasi hanya dengan menunjukkan bukti surat keterangan mengajar selama lima tahun dari sekolah atau yayasan. Guru kemudian dipanggil mengikuti sertifikasi dengan menggunakan program porto folio.
Namun, mulai 2009 terjadi perubahan aturan di mana program sertifikasi guru tidak lagi menggunakan porto folio tapi melalui program pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).
Untuk bisa mengikuti program PLPG, para guru juga harus memiliki nomor unit tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Kemudian, muncul lagi aturan baru, yakni harus ada nomor registrasi guru (NRG) sebagai penggantik NUPTK.
"NRG itu keluar setelah dinyatakan lulus program sertifikasi. NRG itu juga yang menjadi syarat pembayaran tunjangan sertifikasi," ujar Suhirman.
Sejak adanya persyaratan guru harus memiliki NRG tersebut, kata dia, muncul persoalan pembayaran tunjangan sertifikasi yang tertunda hingga dua tahun, seperti yang dialami sebanyak 217 guru madrasah di Kabupaten Lombok Barat.
Mereka semuanya sudah lulus program sertifikasi sejak dua tahun lalu, namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum memberikan NRG hingga saat ini.
Namun, kata Suhirman, pihaknya tetap berupaya memperjuangkan hak-hak ratusan guru tersebut. "Ini bukan kesalahan pada Kemenag, tapi proses administrasi di Kemendikbud yang cukup rumit, apalagi ini juga urusannya dengan Kementerian Keuangan," katanya.