Selasa 08 Jul 2014 00:14 WIB

Nazaruddin Sering Rapat di Lapas, Ini Respons KPK

Rep: C62/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan bendahara umum (Bendum) Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan bendahara umum (Bendum) Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan bagaimana pengawasan internal lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Pasalnya, muncul kesan pembiaran salah satu narapidana, M Nazaruddin masih bisa mengendalikan bisnisnya dari dalam lapas tersebut.

"Tentu kami mempertanyakan bagaimana pengawasan di lapas," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Senin (7/7).

Johan mengaku, sangat kecewa jika benar di Lapas Sukamiskin, tahanan masih bisa melakukan aktivitas yang nyata-nyata dilarang keras sesuai aturan berlaku. "Tentu kami prihatin jika memang benar itu terjadi. Sebelumnya sudah digembar-gemborkan Sukamiskin sangat ketat dalam hal pengawasan," keluh Johan.

KPK menyarankan, agar ulah mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut tidak terulang dan tidak diikuti tahanan lain, Johan meminta ada perhatian khusus dari pemerintah terkait, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya agar pengawasan dapat diperketat.

Johan menyatakan, KPK akan selalu berkoordinasi dengan pihak terkait setelah melaporkan kejadian itu ke pimpinan KPK. "Tentu KPK tidak punya otoritas untuk menindaklanjuti tahanan di Sukamiskin. Ini kembali ke Kemenkumham," katanya.

Nazaruddin dilaporkan masih bisa mengendalikan bisnis dari jeruji besi, yang hal itu terungkap dari hasil persidangan Anas Urbaningrum dengan saksi mantan Manajer Marketing PT Anugerah Nusantara, Clara Maureen. Clara yang pernah menjadi anak buah Nazaruddin menyebut salah satu rapat yang pernah diikutinya dilakukan di Rutan Mako Brimob.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement