REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Patroli Gugus Keamanan Laut Armada Barat dengan KRI Beladau 643, menangkap pencuri harta karun bawah laut berkategori benda cagar di wilayah selatan perairan Karang Heluputan, Bintan, Provinsi Kepulauah Riau.
"Barang yang diamankan berupa 675 keping keramik antik dari dasar laut. Pelaku tidak bisa menunjukkan izin selam, angkut, pindah barang antik yang masuk dalam aset kekayaan negara," kata Komandan Guskamla Armabar Laksamana Pertama Harjo Susmoro di Batam, Senin, menjelaskan hasil tangkapan pada Kamis (3/7) dengan barang bukti diperkirakan mencapai Rp4,2 miliar.
Keramik itu terdiri atas 294 cawan, 41 piring besar, 320 piring kecil, 1 cangkir, 7 tutup guci, 2 mangkuk, 4 tutup mangkuk, 6 cepuk yang diperkirakan sudah ratusan tahun berada di laut Kepri dari kapal yang tenggelam.
"Selain mengamankan barang-barang tersebut dan dua pelakunya, kami juga mengamankan dua kapal motor yang digunakan untuk beraksi berikut sejumlah alat selam," kata dia.
KM Hidup Sentosa, kata dia, diketahui milik seorang warga Tanjungpinang yang memiliki 12 anak buah kapal. Sementara KM Jangoi warga Pulau Numbing dengan 10 anak buah kapal.
"Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri dengan dua kapal tersebut sebelum akhirnya berhasil diamankan," kata dia.
Untuk pelaku, kata dia, selanjutnya akan diserahkan ke Lanal Batam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara barang yang sudah berhasil diangkat akan diserahkan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam sebelum dititipkan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Batusangkar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Sebelumnya, Armada Guskamlaarmabar pada Mei 2014 juga mengamankan lima warga Vietnam yang melakukan penyelaman dan pencurian harta cagar budaya bawah laut di Kepri.
Kekayaan cagar budaya yang berhasil diamankan atas aksi tersebut mencapai Rp1,3 miliar. Barang tersebut sudah diserahkan ke Disparbud Kota Batam, sementara pelaku juga ditangani Lanal Batam.