REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Titik terang dicapai dalam perundingan antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung atau CT mengatakan Freeport telah menyetujui negosiasi terkait peraturan pertambangan di Indonesia.
"Semua yang tercantum dalam UU Minerba dan PP tersebut dietujui," katanya usai memimpin rakor minerba di kantor pusat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (7/7).
Persetujuan ini telah dilaporkan oleh tim negosiasi yang dipimpin oleh Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo. CT pun berharap segera ada penandatanganan resmi terkait persetujuan ini.
"Kita masih harus minta persetujuan di sidang kabinet,' kata CT.
Januari lalu, pemerintah mengumumkan dua peraturan baru yang menyangkut kelangsungan perusahaan tambang nasional. Pertama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara. Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomr 1 tahun 2014 mengenai kriteria peningkatan nilai tambah.
Perusahaan juga diharuskan mematuhi UU Mionerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang pelarangan perusahaan tambang menjual bahan mentah ke luar negeri.