Sabtu 05 Jul 2014 22:12 WIB

Exit Poll Hasil Pilpres Luar Negeri Langgar UU

Rep: Indah Wulandari/ Red: Esthi Maharani
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik melepaskan surat suara untuk dikirim ke panitia pemungutan luar negeri (PPLN) di Jakarta, Rabu (12/2).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik melepaskan surat suara untuk dikirim ke panitia pemungutan luar negeri (PPLN) di Jakarta, Rabu (12/2). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelompok pemuda di kultural Nahdlatul Ulama, Gerakan Daulat Nusantara (GDN) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menertibkan sosialisasi exit poll hasil Pemilihan Presiden di luar negeri yang cenderung dipelintir memihak capres tertentu.

"Itu jelas melanggar UU Pemilu," kata Ketua GDN Frans Islami, Sabtu (5/7).

Frans menjelaskan, proses pemungutan suara dalam pemilihan presiden di luar negeri memang sudah dilaksanakan sejak tanggal 4 Juli kemarin. Meski demikian, UU Pemilu menyebut proses penghitungan suara baru dapat dilakukan pada Rabu, 9 Juli mendatang, tepatnya pukul 14.00 WIB setelah seluruh proses pemungutan suara berakhir.

"Bagaimana mungkin exit poll atau quick count bisa dilakukan jika kotak suara saja belum bisa dibuka? Jika ternyata metode yang digunakan dengan bertanya langsung ke pemilih di luar TPS, apa bisa dipertanggung jawabkan kebenaran informasi yang disampaikan?" tegas Frans.

Atas dasar tersebut, Frans meyakini sosialisasi exit poll sebagai informasi yang informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan sumbernya.

"Saya anggap itu hoax. Dan KPU sebagai otoritas resmi penyelenggara Pemilu harus menertibkan itu," lanjutnya.

Ketua Umum GDN Al Amin Nur Nasution turut menyayangkan adanya pihak-pihak yang dengan sengaja menyosialisasikan exit poll hasil Pilpres di luar negeri. Padahal proses pemungutan suara di Indonesia belum dilaksanakan.

"Itu pasti memiliki tujuan jahat. Salah satunya membangun opini masyarakat seolah-olah kandidat tertentu sudah dimenangkan oleh WNI di luar negeri. Itu harus dicegah," kata Al Amin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement