REPUBLIKA.CO.ID, KOBA -- Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung, mengimbau pihak perusahaan daerah itu membayar tunjangan hari raya pekerja tujuh hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Kami akan menyampaikan surat edaran ke seluruh perusahaan di daerah ini terkait anjuran atau imbauan pihak perusahaan membayar THR pada H-7 Lebaran," kata Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Bangka Tengah Siti Aswati di Koba, Sabtu (5/7).
Ia menjelaskan, sejauh ini belum ada aturan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi THR pekerjanya namun pihak perusahaan dianjurkan untuk memenuhinya sebagai bentuk kepedulian terhadap karyawan dalam menyongsong Hari Raya Idul Fitri.
"Kami juga meneyediakan posko pengaduan di kantor bagi pekerja yang hak atau janji yang belum dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja," ujarnya.
Ia mengatakan, tahun lalu ada dua perusahaan yang diadukan pekerjanya kepada Dinsosnakertrans karena sampai H-7 belum membayarkan THR pekerja dan pihaknya langsung mendatangi pemilik perusahaan.
"Kami langsung mendatangi pihak perusahaan menindaklanjuti pengaduan pekerja, setelah melakukan dialog dan dijelaskan maka akhirnya pihak perusahaan bersedia membayar THR karyawannya," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan data tercatat sebanyak 123 perusahaan di Kabupaten Bangka Tengah yang tersebar di enam kecamatan di daerah itu.
"Tercatat sebanyak 5.371 karyawan yang bekerja di 123 perusahaan tersebut. Petusahaan bergerak di berbagai bidang di antaranya perkebunan, perdagangan, eksportir dan bidang lainnya," ujarnya.