Jumat 04 Jul 2014 16:52 WIB

Pemred Obor Jadi Tersangka, Jokowi Acungi Jempol ke Polisi

Joko Widodo
Foto: Reuters
Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Calon presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai pihak kepolisian sudah menunjukkan ketegasannya dengan menetapkan pemimpin redaksi dan penulis Tabloid Obor Rakyat sebagai tersangka.

"Itu yang namanya ketegasan. Itu yang namanya tindakan hukum yang tegas," ujar Jokowi di sela-sela kegiatannya di Depok, Jawa Barat, Jumat.

Jokowi mengatakan tindakan polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka sudah baik. Tinggal nanti pengadilan yang akan menentukan hukuman bagi para tersangka adil atau tidak.

"Yang pasti ketegasan dari pihak kepolisian saya acungi jempol," papar Jokowi seperti dikutip Antara.

Meskipun demikian, dia tetap meminta kepolisian terus mengusut siapa orang yang mendanai penerbitan Tabloid Obor Rakyat. Sebab, menurut Jokowi, penerbitan Tabloid Obor itu menyangkut uang miliaran rupiah.

"Ya perlu dong diusut semua pendananya. Karena itu bukan uang sejuta-dua juta, tapi miliaran, siapa yang mendanainya," kata Jokowi.

Penyidik Mabes Polri telah menetapkan status tersangka terhadap dua pimpinan Tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono dan Darmawan Septiyossa, terkait laporan tim advokasi calon presiden (capres) Joko Widodo.

"Sudah ditetapkan tersangka kemarin (Kamis) malam," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo di Jakarta, Jumat.

Brigjen Herry mengungkapkan penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan kedua pimpinan Tabloid Obor Rakyat itu menjadi tersangka.

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli untuk menganalisis barang bukti kasus itu termasuk mengundang Dewan Pers.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak memiliki izin penerbitan. Keduanya diancam denda maksimal Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement