Jumat 04 Jul 2014 16:09 WIB

KPU Terbitkan PKPU 31/2014 Soal Pilpres Saatu Putaran

Rep: Ira Sasmita/ Red: Esthi Maharani
Hadar Nafis Gumay
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Hadar Nafis Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU Nomor 31 tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2014. Peraturan tersebut untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilu presiden satu putaran.

"Kami harus mengikuti apapun putusan MK. Kami sudah rapat pleno tadi malam dan memutuskan mengubah PKPU 21/2014 menjadi PKPU 31/2014. Hari ini disampaikan ke Kemenkumham untuk diundangkan," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di kantor KPU, Jumat (4/7).

Komisioner KPU Ida Budhiati menambahkan, KPU menyisipkan satu ayat untuk mengatur dalam hal pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon. Maka penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

"Kami tidak dalam posisi berpolemik, dan wajib melaksanakan putusan MK," ujar Ida.

MK akhirnya mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 159 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, pemilu presiden 9 Juli 2014 diputuskan berlangsung hanya satu putaran. Karena pilpres hanya diikuti dua pasangan calon.  

"Mengabulkan permohonan seluruhnya para pemohon," kata ketua sidang yang ketua MK, Hamdan Zoelva.

Dalam pasal 159 ayat 1 disebutkan bahwa "Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 (lima puluh) persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 (dua puluh) persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."

"Artinya jika ada dua masa pasangan calon yang terpilih adalah pasangan calon suara terbanyak," kata Hamdan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement