REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengubah Peraturan KPU nomor 21 tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2014.
Perubahan itu untuk menyesuaikanya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 159 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"KPU akan memformulasikan PKPU sesuai aturan mahkamah. Kami malam ini pleno, dan membahas mengubah PKPU 21/2014 untuk dilakukan pencermatan dan menyusun draft perubahan," kata KOmisioner KPU Ida Budhiati di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/7).
Menurut Ida, KPU akan menyisipkan satu ayat untuk mengatur dalam hal pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon. Maka penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
"Kami rasa dalam waktu satu atau dua hari ke depan sudah siap diundangkan ke Kemenkumham. Kami tidak dalam posisi berpolemik, dan wajib melaksanakan putusan MK," ujar Ida.
MK akhirnya mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 159 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, pemilu presiden 9 Juli 2014 diputuskan berlangsung hanya satu putaran. Karena pilpres hanya diikuti dua pasangan calon.
"Mengabulkan permohonan seluruhnya para pemohon," kata ketua sidang yang ketua MK, Hamdan Zoelva.