REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika berupa 1,895 kilogram sabu dan 880 butir ekstasi.
"Seluruh barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus penyelundupan narkoba yang dilakukan oknum petugas Kantor Pos Makassar," kata Kepala Sub-Bagian Humas BNN Khrisna Anggara di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan yang kelima belas kalinya sepanjang tahun 2014. Ia menyebutkan, sebenarnya total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1,91 kilogram sabu dan 913 butir ekstasi.
"Namun, sebelumnya petugas menyisihkan 15 gram sabu dan 33 butir ekstasi untuk pembuktian perkara di persidangan, uji laboratorium, Diklat, dan Iptek," jelasnya.
Khrisna mengatakan, terungkapnya kasus penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh tersangka berinisial DI, itu berawal dari kecurigaan petugas Bandara Soekarno-Hatta terhadap sebuah paket kiriman atas nama Hasanah yang ditujukan kepada DI di Kantor Pos area X, Makassar.
"Pada hasil penangkapan awal petugas menemukan bahwa paket yang diterima DI berisi 913 butir ekstasi. Dari pengakuan DI, paket itu akan diserahkan kepada pria berinisial Sy di sebuah 'mini market'," ujarnya.
Dari hasil pengembangan, lanjutnya, diketahui DI akan kembali menerima paket kiriman narkotika dari Jakarta, dan petugas berhasil menemukan jejak paket tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada paket kedua itu, petugas menemukan 20 bungkus plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal seberat 1.910,6 gram atau sekitar 1,9 kilogram," jelas Khrisna.