REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- PT Freeport Indonesia dilaporkan menunggak pembayaran Pajak Air Permukaan ke Pemprov Papua sejak 2009 sebesar Rp 2,7 triliun.
Kepala Unit Penerimaan Pendapatan Daerah (UPPD) Timika, Snell Elisabeth di Timika, Kamis, mengatakan, tunggakan pajak tersebut harus segera dibayarkan oleh PT Freeport dalam tahun ini.
"Dalam kaitan dengan tunggakan tersebut, sudah ada surat dari Gubernur Papua, Lukas Enembe. Saya sudah memberikan tagihan kepada Freeport sejak beberapa bulan lalu. Saya harap dalam waktu dekat kewajiban ini sudah harus segera direalisasikan," kata Elisabeth.
Meski sudah dikirim klaim tagihan, namun pihak Freeport hingga kini belum memberi jawaban.
"Saya sudah mengirim pesan singkat ke koordinator bagian acounting PT Freeport, tetapi belum ada jawaban. Saya harap secepatnya tunggakan Rp2,7 triliun itu harus dibayar mengingat itu merupakan pendapatan asli daerah Provinsi Papua yang nantinya akan dikembalikan sebesar 50 persen ke kabupaten/kota," jelas Elisabeth.
Menurut dia, tahun ini Pemprov Papua menargetkan penerimaan PAD dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat sebesar Rp1 triliun.
Salah satu UPPD Dispenda Papua yang diharapkan mampu memberikan kontribusi terbesar untuk mencapai target PAD Provinsi Papua tahun 2014 yakni UPPD Timika, dengan wajib pajak terbesarnya yaitu PT Freeport Indonesia.
Target PAD Pemprov Papua sebesar Rp1 triliun itu diperoleh dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Sumbangan Pihak Ketiga (SPK).
Adapun potensi pajak air bawah tanah sudah menjadi penerimaan daerah kabupaten/kota.