JAKARTA -- Penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya memeriksa tiga guru Jakarta Internasional School (JIS), Rabu (2/7). Hasil pemeriksaan itu disebut pihak kepolisian menentukan status para terperiksa.
Guru yang diperiksa adalah kepala sekolah TK JIS Elsa Donohue (AS), staf JIS Neil Batleman (Kanada), dan asisten guru kelas I Ferdinant Tjiong (Indonesia). "Hasil visum tiga orang murid TK inisial AK, AL, dan DS dikonfirmasikan ke mereka hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, kemarin.
Rikwanto mengatakan, pemeriksaan guru JIS kemarin dibantu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. "Mereka pernah diperiksa sebelumnya, namun setelah hasil visum keluar, penyidik perlu periksa mereka kembali," lanjutnya.
Pemeriksaan terduga oknum guru JIS dimulai pukul 10.00 WIB. Pada pemeriksaan kemarin, ketiga guru JIS tersebut berstatus sebagai saksi. "Sudah mulai periksa, diharapkan hasilnya selesai pada sore atau malam," ujar Rikwanto.
Dia melanjutkan, setelah pemeriksaan terhadap ketiga guru JIS selesai, sejumlah tim penyidik melakukan gelar perkara menentukan status para guru JIS selanjutnya. "Gelar perkara menentukan terkait status selanjutnya, apakah bisa sebagai tersangka," tambahnya.
Terkait indikasi keterligatan para guru dalam kasus dugaan kekerasan seksual di JIS, Rikwanto mengatakan, mengembangkan laporan yang masuk dari tiga murid JIS. Dalam laporan tersebut, pelaku pelecehan dari oknum guru.
Ketiga guru JIS datang menjalani pemeriksaan bersama pengacara Hotman Paris Hutapea dan seorang Koordinator Konsulat Jenderal Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Thurmond H Borden dan perwakilan dari Kedutaan Besar (Kedubes) Kanada.
Hotman mengatakan, pihaknya mempertanyakan alasan pemeriksaan. Ia bersikeras, satu-satunya bukti yang dimiliki penyidik hanyalah pengakuan korban (AK dan DS) dan ibunya. "Pengakuan bukan bukti, tapi pengaduan. Kasus ini menjadi skandal internasional karena di JIS ada 62 kedutaan berbeda. Dan, belum ada bukti yang menyatakan guru JIS terlibat," kata Hotman Paris.
Pemeriksaan pada oknum guru JIS bermula dari laporan orang tua korban berinisial OA pada 3 Juni 2014. OA melaporkan, anaknya DS (6 tahun) menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru JIS. Korban pertama kasus JIS, AK, mengatakan kepada penyidik juga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan guru JIS.
Pansus DPR
Sementara itu, Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan, lembaganya menyelesaikan investigasi bersama atas kasus JIS. Investigasi bersama Komisi III DPR RI dilakukan dengan meminta keterangan Dirjen Imigrasi, LPSK, KPAI, dan dari pihak JIS.
Komisi III DPR RI, ujar Erlinda, menindaklanjuti investigasi dengan membuat Pansus Gabungan antara Komisi III, Komisi VIII, dan Komisi X. "Pansus ini dibentuk untuk pengawasan proses penegakan hukum kasus kejahatan seksual di JIS," ujarnya, kemarin.
KPAI, ujar Erlinda, menagih komitmen JIS memberikan data-data terkait kronologis versi JIS untuk melihat konsistensi dan keseriusan JIS dalam kerja sama penanganan kasus ini. Hal ini dilakukan agar kasus diselesaikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengungkapkan, Kemendikbud meminta agar deportasi guru JIS tidak dilakukan tergesa-gesa. "Harus diselesaikan persoalan hukumnya terlebih dulu. Jadi, ada guru diduga bermasalah, mereka belum dideportasi. Intinya, yang bermasalah jangan dipulangkan, selesaikan masalah hukumnya," kata Nuh, kemarin.
Nuh menegaskan, sejauh ini izin pendidikan usia dini di JIS belum diberikan Kemendikbud. Sekolah tersebut tidak boleh menerima murid baru pada tahun ajaran baru 2014. n c70 red: dyah ratna meta novia ed: fitriyan zamzami