REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPOM akan menindak para pedagang yang masih menjual obat batuk yang mengandung dextromethorphan tunggal. Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM RI, Bahdar Johan mengatakan akan menerapkan tindakan yang berbeda untuk penjual obat batuk yang mengandung zat ilegal tersebut.
"Kita segel, ditanya ambil dari mana. Kalo emang legal dan berizin kita suruh pabriknya tarik. Kalo misalnya ditemukan dextromethorphan di tempat tidak berhak seperti di warung rokok, langsung kita adukan polisi, karena itu udah ilegal," jelas Badhar kepada Republika, Rabu (2/7).
Badhar melanjutkan, setelah ditarik melalui pabrik, obat-obat tersebut akan dimusnahkan. Ia pun memperingatkan, jika masih ada pabrik yang belum menarik obat batuk yang mengandung dextromethorphan dari peredaran, maka pihaknya akan turun tangan langsung.
"Kalau nanti nggak mau narik, kita yang narik. Dia kita kenakan sanksi," ujarnya.
Badhar mengklaim sudah memberikan informasi secara maksimal kepada pemilik apotek maupun toko obat. Apalagi jika apotek tersebut mengambil barang dari distributor besar, Pedagang Besar Farmasi (PBF).
"Harusnya dia tau. Kan dia kontak sama pabrik. Dia belinya di PBF kan. Semua PBF kita sosialisasikan. Kecuali dia belinya di liar," kata Badhar.
Ia pun meminta partisipasi masyarakat yang masih menemukan obat batuk yang mengandung dextromethorphan untuk melapor kepada pihaknya. "Kami datang pake BPOM udah dua hari ini belum ketemu di seluruh Indonesia. Kalo ada yang ketemu, tolonglah kita dikasih tau. Nanti kita cek," ujar Badhar.