Rabu 02 Jul 2014 15:44 WIB

Fahri Hamzah Dipanggil Bawaslu

Rep: Ira Sasmita/ Red: Esthi Maharani
Fahri Hamzah
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil anggota tim pemenangan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Fahri Hamzah. Pemanggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Fahri melalui kicauannya di jejaring sosial yang dilaporkan kubu pasangan Jokowi-JK.

"(Fahri Hamzah) sudah dipanggil. Kami sudah mengirimkan undangan, karena paling lambat laporan ditindaklanjuti dua hari sejak laporan diterima Senin (30/6) kemarin," kata Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (2/7).

Namun, Nelson belum dapat memastikan kapan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS tersebut itu dapat memenuhi panggilan Bawaslu.

"Apakah hari ini atau besok saya perlu cek lagi," ujarnya.

Selain Fahri, Bawaslu juga memanggil tim advokasi Jokowi-JK sebagai pelapor. Keterangan pelapor dibutuhkan untuk menunjukkan faktor yang dinilai sebagai penghinaan bagi Jokowi dan santri di seluruh Indonesia.

Tim advokasi Komite Pemenangan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Fahri Hamzah melalui akun twitternya @fahrihamzah. Fahri diduga melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap Jokowi.

"Pada kamis 27 Juni 2014 sekitar pukul 10.40, Fahri Hamzah melalui akun twitternya @fahrihamzah menulis Jokowi janji 1 Muharam hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!," kata Ketua Komite Advokasi, Mixil Mina Munir.

Menurut Mixil, Fahri menyebut Jokowi 'Sinting' lantaran akan menjadikan 1 Muharam dalam tahun islam sebagai hari Santri Nasional. Padahal rencana Jokowi menjadikan 1 Muharam sebagai hari Santri Nasional mendapat respon positif dari kalangan ulama dan santri.

Komite Pemenangan Jokowi-JK meminta Fahri Hamzah secara terbuka meminta maaf kkepada santri di Indonesia melalui tiga media cetak nasional. Selambat-lambatnya 3x24 jam sejak yang bersangkutan dilaporkan. Bawaslu juga diminta untuk segera memanggil wasekjen PKS tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement