REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan Kemendikbud sudah meminta agar deportasi guru JIS tidak dilakukan tergesa-gesa, Rabu (2/7).
"Harus diselesaikan persoalan hukumnya terlebih dulu. Jadi ada guru yang diduga bermasalah mereka belum dideportasi, intinya yang bermasalah jangan dipulangkan dulu, selesaikan dulu masalah hukumnya," kata Nuh.
JIS sendiri, ujar Nuh, pertama kali di Indonesia tahun 1952. Ini merupakan kombinasi join embassy school antara Amerika, Inggris, Spanyol, dan Polandia.
Persoalan JIS ini, kata Nuh, ada di PAUD. Maka itu, mereka tidak boleh menerima murid baru pada tahun ajaran baru 2014.
Advertisement