Selasa 01 Jul 2014 20:36 WIB

Pemkab Gunung Kidul Sosialisasi Akta Kelahiran

Akta kelahiran
Akta kelahiran

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, secara berkesinambungan menyosialisasikan mengenai akta kelahiran sebab hingga sekarang ada 44 persen dari jumlah penduduk belum memiliki bukti lahir warga Indonesia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunung Kidul Eko Subiyantoro di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan dari total penduduk Gunung Kidul sekitar 763.765 jiwa, baru 56 persennya yang memiliki akta kelahiran.

"Padahal akta merupakan hak dasar yang harus dipenuhi karena seluruh administrasi harus menggunakan akta. Kami menilai tingkat kesadaran masih rendah, sehingga mereka mengabaikan mengurus akta," kata Eko Subiyantoro.

Ia mengatakan kesadaran masyakat mengurus akta kelahiran biasanya dikarenakan adanya pengurusan surat yang lain yang membutuhkan akta kelahiran.

"Biasanya masyakat membuat akta kelahiran atau saat akan menggunakannya, baru mencari," kata dia.

Pihaknya saat ini terus mensosialisasikan kepada masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran agar segera mengurusnya. pasalnya saat ini pengurusannya gratis dan mudah. Disdukcapil pun melakukan jemput bola ke masyarakat.

"Pengursan akta kelahiran sratis asal tidak terlambat saja. Apabila terlambat akan dikenakan denda Rp20 ribu," katanya.

Eko mengatakan, saat ini Disdukcapil saat ini sedang melakukan pemutahiran data kependudukan agar jumlah penduduk didapatkan secara valid. Pemuktahiran dilakukan dengan cara mengisi nomor akta kelahiran, akta kematian atau akta untuk keluarga yang sudah meninggal)dan akta cerai. Pemuktahiran data itu melibatkan unsur RT dan desa sebagai petugas pencocokan dan penelitian (Coklit).

"Petugas akan mendatangi satu persatu rumah penduduk dengan mengkroscek nama-nama penduduk sesuai print out database Kartu Keluarga (KK)," kata dia.

Ketua Panitia Khusus VIII DPRD Gunung Kidul Sutarpan mengatakan saat ini tengah membahas mengenai rancangan peraturan daerah pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Saat ini, kata dia, Pansus DPRD sedang melakukan "public hearing" berkaitan dengan pembahasan masalah tersebut.

"Diharapkan ke depan masyarakat semakin mudah mengurus administrasi kependudukan," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement