REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa ke institusi itu, kata Komisioner KPU Pamekasan Khairil Anwar, Selasa.
"Justru MK memperkuat hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh KPU Pamekasan dan menyatakan bahwa proses rekapitulasi KPU Pamekasan sudah sesuai dengan ketentuan," kata Khairil Anwar.
Ia menjelaskan, berdasarkan putusan MK sebagaimana tertuang dalam putusan nomor: 12-02-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, institusi itu menyatakan bahwa dugaan penyimpangan yang disampaikan penggugat, yakni PKB Pamekasan yang menyebutkan telah terjadi kecurangan dinyatakan tidak terbukti.
Institusi itu menganggap bahwa gugatan yang disampaikan PKB tidak memenuhi unsur, dan tidak perlu dilakukan penghitungan ulang.
Khairil menjelaskan, permohonan yang disampaikan termohon yakni M Djuhaini, melalui laporan ke pihak Panwaslu Kabupaten Pamekasan, dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, untuk dilaksanakan rekapitulasi ulang telah dilaksanakan, yakni saat pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Jawa Timur yang bertempat di Hotel Singgasana, Surabaya, beberapa waktu lalu.
Selain itu, Majelis Hakim menilai bahwa rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur juga sudah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Atas fakta itulah, MK memutuskan permohonan pemohon yang disampaikan oleh saudara Djuhaini itu tidak dapat diterima untuk keseluruhan, dan menolak eksepsi termohon," terang Khairil Anwar.
PKB merupakan satu-satunya partai politik peserta pemilu yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pemilu legislatif 9 April 2014.
Selain PKB, dua partai politik lainnya, yakni Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang (PBB) juga sempat mempersoalkan hasil perolehan suara partainya, hanya saja bisa diselesaikan oleh penyelenggara pemilu.