REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri, Jenderal membantah adanya tekanan dalam penanganan kasus Tabloid Obor Rakyat yang tengah ditangani Mabes Polri. Ia menekankan perkembangan kasus tabloid obor rakyat masih terus berjalan.
Kapolri juga membantah jika penanganan kasus tersebut berjalan lambat. Ia mengatakan banyak kasus yang membutuhkan waktu lebih lama. Apalagi, dalam kasus obor rakyat, harus benar-benar ditilik hukum yang bisa diterapkan.
"Banyak kasus yang lebih lama dari ini karena alat buktinya juga susah. Hukum yang diterapkan apa?" katanya, Selasa (1/7).
Dikatakannya, banyak yang berpendapat Tabloid Obor Rakyat merupakan tindak pidana pemilu. Ada juga yang mengatakan, kasus tersebut lebih kepada permasalahan UU Pers, bahkan ada yang menegaskan kasus tersebut merupakan tindak pidana umum.
Meski belum ada kepastian UU yang akan dikenakan, Kapolri menegaskan penyelidikan akan tetap dilanjutkan. Saat ini, saksi sedang diperiksa, termasuk saksi ahli.
"Penegakan hukum dasarnya dari proses alat bukti, Langkah-langkah yang dilakukan penyidik. Jadi kita gak mendengarkan dari manapun. Kita lakukan proses penyelidakan sesuai ketentuan hukum acara pidana,'' katanya.