Selasa 01 Jul 2014 10:36 WIB

80 Persen Miras yang Dijual Melanggar Aturan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Hazliansyah
Penggagas gerakan Say No To Miras, Fahira Idris (kanan), menunjukan buku dan kaos bertuliskan Anti Miras di Jakarta, Senin (3/3).   (Republika/Tahta Aidilla)
Penggagas gerakan Say No To Miras, Fahira Idris (kanan), menunjukan buku dan kaos bertuliskan Anti Miras di Jakarta, Senin (3/3). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peredaran minuman keras (miras) di Indonesia sudah mengkhawatirkan. Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris menyatakan, berdasarkan hasil survei yang mereka lakukan, 80 persen miras yang dijual telah menyalahi aturan.

Fahira menjelaskan, berdasarkan survei online yang dilakukan GeNAM di 48 kabupaten/kota di Indonesia pada 2013, dari 1.102 responden, 80 persen menyatakan miras dijual bebas di toko dan minimarket di lingkungan tempat mereka tinggal. Padahal, lingkungan perumahan adalah satu dari sepuluh area yang harus steril dari peredaran miras.

Hasil survei ini juga menunjukkan 95 persen responden menyatakan banyak remaja yang mengonsumsi miras. Padahal, berdasarkan Permendag 43 Tahun 2009 tentang  Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, usia minimal seseorang mengonsumsi miras adalah 21 tahun.

"Survei online ini juga menangkap sikap responden yang menginginkan adanya regulasi dan penegakan hukum terhadap peredaran miras yang melanggar peraturan. Ini dapat dilihat dari sikap 95 persen responden yang tidak setuju miras dijual bebas di mana saja dan kepada siapa saja," kata Fahira dalam keterangan pers tertulis pada Republika, Selasa (1/7).

Menurut caleg DPD terpilih Dapil DKI Jakarta tersebut, miras memiliki dampak buruk pada masyarakat. Fahira mengatakan, setiap tahunnya 18 ribu orang meninggal karena miras di Indonesia. Ada yang meninggal karena keracunan miras, ada juga yang setelah mengonsumsi miras kemudian membunuh, memperkosa, dan melakukan tindakan kriminal lainnya. 

Melihat kenyataan tersebut, Fahira mendorong para kepala daerah untuk melindungi warganya dari miras dengan menerbitkan perda. Sebab, sesuai Perpres No.74 Tahun 2013, pemerintah daerah diperbolehkan membuat perda yang melarang 100 persen miras di daerahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement